![]() |
| Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi Saat Operasi Yustisi di Pasar Burung |
LN News Today (Mojokerto): Bersama Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan masker scuba dan buff.
Sosialisasi tersebut dilakukan saat Operasi Yustisi
Protokol Kesehatan digelar di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta
Mojokerto. Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kali ini, digelar di
sejumlah perumahan, Pasar Burung, Terminal Kertajaya dan di Jalan Gajah Mada
depan GOR Seni Mojopahit.
Ada sebanyak 40 orang pelanggar protokol kesehatan kaliini yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan karena tidak menggunakanmasker. Meski jumlah pelanggar Protokol Kesehatan menurun, namun pihaknya akan
rutin menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan setiap hari dan waktu secara
acak.
![]() |
| Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan |
Dalam penegakan hukum kali ini, para pelanggar protokol
kesehatan menggunakan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota
Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 dengan denda Rp25 ribu dan sebanyak-banyaknya
Rp200 ribu.
Para pelanggar protokol kesehatan dari sejumlah lokasi
tersebut langsung menjalani sidang di tempat di GOR Seni Mojopahit Kota
Mojokerto. Mereka diberikan masker oleh petugas dan dihimbau untuk selalu
menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Memang beberapa waktu lalu, ada himbauan dari Jubir
Covid-19 Satuan Tugas Pusat dikatakan jika masker scuba dan buff tidak
dibenarkan untuk digunakan. Sehingga kami tadi sekaligus mensosialisasikan
kepada masyarakat yang ditemukan menggunakan masker scuba," ujar
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Jumat (19/9/2020).*(Ning).





