Bocah 12 Tahun di Pungging Gagalkan Aksi Perampasan HP - Diksi Today

Senin, 02 Januari 2023

Bocah 12 Tahun di Pungging Gagalkan Aksi Perampasan HP

Pelaku Bambang Edi Santoso (30) saat diamankan ke Mapolsek Pungging. [Foto : ist]

LN News Today(Mojokerto) - Rendy Nizar Aflah, bocah 12 tahun ini berhasil melumpuhkan pelaku perampasan Handphone (HP). Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV ini mengejar pelaku kemudian menarik tas pelaku hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor miliknya.

Saat itu, korban duduk di depan rumahnya yang terletak di Dusun Kaliurip, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol N 3957 GP dan menghampiri korban.

Pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang main HP. Saat itu, pelaku langsung mengambil HP merk OPPO milik korban dan bergegas melarikan diri menuju sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan. Melihat HP miliknya dirampas, korban langsung mengejar pelaku.

Korban menarik tas yang dipakai pelaku dari belakang. Korban sempat tertimpa sepeda motor pelaku karena ditendang oleh korban hingga terluka di bagian tangan kanan. Warga yang mendengar teriakan korban langsung datang ke lokasi kejadian. 

Geram dengan perbuatan pelaku, warga pun untuk menghakimi pelaku dan menangkapnya untuk dibawa ke rumah Kepala Dusun setempat. Tak lama anggota Polsek Pungging yang datang ke lokasi mengamankan pelaku dan barang bukti.

Pelaku Bambang Edi Santoso (30) mengaku, bekerja di koperasi simpan pinjam sedang mencari nasabah di sekitar lokasi. Bapak dua anak ini menjelaskan jika ia tidak berniat mengambil HP milik korban namun saat menanyakan alamat melihat korban bermain HP sehingga timbul niat jahat.

"Tidak (niat melakukan aksi perampasan), lupa bawa (KTP) dompetnya juga. Ini bukan jimat biar narik dikasihi orang. Tadi narik di sini, ada nasabah di sini. Cari nasabah juga terus liat adiknya (korban), saya nanya alamat kemudian ambil HP-nya karena saya punya hutang," tuturnya, Senin (2/1/2023).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, pelaku berhasil diamankan warga setelah dikejar korban. "Korban menarik tas yang dipakai pelaku dari belakang sehingga pelaku terjatuh dari motornya," katanya. 

Pelaku dan barang bukti berupa HP merk OPPO tipe A12 warna biru, sepeda motor Honda Beat nopol N 3957 GP warna hitam dan buah tas slempang merk Grafical warna hijau muda diamankan di Polsek Pungging. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda