Edarkan 2,5 kg Sabu, Kuli Bangunan Asal Kediri Diringkus Polisi - Diksi Today

Selasa, 10 Januari 2023

Edarkan 2,5 kg Sabu, Kuli Bangunan Asal Kediri Diringkus Polisi

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar saat merilis kurir bangunan tersangka sabu. 

LN News Today(Mojokerto) - Seorang kuli bangunan berinisial SH (32) asal Desa Putih, Gampengrejo, Kabupaten Kediri diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto. Pelaku diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Mojoanyar dengan barang bukti seberat 870 gram. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram seberat 2,5 kg tersebut dari seorang bandar berinisial S pada, Kamis (29/12/2022). "Pelaku mengambil sabu seberat 2,5 kg di sebuah vila kawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto," ungkapnya, Selasa (10/1/2023).

Pelaku kemudian mengedarkan sabu senilai Rp 3,75 miliar tersebut dengan cara diecer sesuai arahan bandar ke wilayah Kecamatan Puri, Bangsal dan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Pelaku mengedarkan sabu dengan harga Rp 1,5 juta per gram dikirim ke para pengedar dengan sistem ranjau. 

"Setelah mendapatkan laporan dari warga pada, Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 15.20 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap saudara SH di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Didapati barang bukti sabu seberat 850 gram yang di simpan di lemari," katanya.

Sabu tersebut disimpan dalam satu plastik berisi sabu 150 gram yang dibungkus kertas warna cokelat dan satu plastik berisi sabu 700 gram dengan total seberat 850 gram atau senilai Rp1,275 miliar. Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno menambahkan, jika pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan. Pelaku mengenal bandar berinisial S tersebut setelah sebelumnya mengedarkan pil double L selama dua tahun. "Tersangka mengaku pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran sabu," ujarnya. 

Namun sebelumnya SH terlibat dalam jaringan pil koplo atau pil double L. Tersangka mengedarkan dengan cara ranjau sesuai arahan atasannya sehingga tersangka tidak mengetahui siapa konsumennya. Tersangka mendapat upah Rp15 juta untuk setiap 1 kg sabu yang berhasil distribusikan ke para pengedar.

"Iya sudah terjual. Ranjaunya besar-besar, ada yang 100 gram. Dari tanggal 29 Desember 2022, kita amankan tanggal 6 Januari 2023 sabu tinggal 850 gram. Perputarannya besar sekali, masih kita telusuri karena ini jaringan besar. Ini masih dalam pengembangan karena anggota masih mencari jejak dari transaksi yang dilakukan oleh tersangka," tegasnya. 

"Saya diberi Rp15 juta per kg (jika sabu terjual). Dijanjikan dikirim melalui transfer, tapi belum sampai ditransfer. Dua tahun (jaringan pil koplo). Belum (belum pernah ditangkap," terang tersangka SH (32).*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda