Emak-emak Warga Mojokerto Tewas Masuk Kolong Truk Kontainer - Diksi Today

Senin, 13 Juni 2022

Emak-emak Warga Mojokerto Tewas Masuk Kolong Truk Kontainer

Petugas dibantu sejumlah relawan mengevakuasi jenazah korban.


LN News Today(Mojokerto) - Seorang emak-emak pengendara sepeda motor tewas di Jalan Raya Dusun Tampung, Desa Mojotamping, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/6/2022). Korban tergelincir di jalan lincin saat mendahului sebuah truk kontainer.

Korban Siti Marfuatun (51) mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 nopol S 3547 NAW. Warga Dusun Pendowo RT 09 RW 02, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm. 

Sementara truk kontainer nopol L 9976 US yang dikemudikan Muntarif (33) warga Margomulyo Desa Puncu RT 01 RW 02, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri berjalan searah dengan posisi di depan korban.

Sampai di lokasi kejadian, korban bermaksud hendak mendahului truk kontainer dari sebelah kanan. Namun sepeda motor yang dikendarai korban tergelincir ke kanan dan korban jatuh ke kiri masuk kolom truk kontainer. 

Korban terlindas roda belakang sebelah kanan truk kontainer dan tewas di lokasi kejadian. Petugas dari Unit Laka lantas Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Usai dilakukan olah TKP dan identifikasi, jenazah korban dievakuasi petugas dibantu sejumlah relawan. Korban dievakuasi ke ruang jenazah RSUD Prof Dr Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto guna dilakukan visum.

"Kecelakan terjadi sekita puku 05.30 WIB, saat itu kondisi hujan sehingga jalan lincin. Diduga korban terburu-buru sehingga tidak bisa menguasi jalan ditambah korban tidak mengenakan helm," ungkap, Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto, Iptu J Wihandoko.

Saat ini Polda Jatim dan Polres jajaran tengah menggelar Operasi Patuh Semeru 2022, sehingga pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu-lintas. Operasi Patuh Semeru 2022 digelar mulai tanggal 13 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022 mendatang.

"Sasarannya yaitu, penggunaan helm SNI untuk pengendara roda dua, batas kecepatan, melawan arus, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara menggunakan handphone, safety belt untuk pengemudi roda empat dan ODOL muatan roda empat atau lebih," ujarnya.*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda