Juragan Sepatu di Mojokerto Bunuh Diri di Pusara Istri, Ini Penyebabnya - Diksi Today

Rabu, 22 Juni 2022

Juragan Sepatu di Mojokerto Bunuh Diri di Pusara Istri, Ini Penyebabnya

Anggota relawan dan pmi saat evakuasi jasad korban 

LN News Today(Mojokerto) - Andri Budi Santoso (46) warga Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ditemukan tewas di pemakaman desa setempat. Juragan sepatu ini diduga bunuh diri menenggak racun tikus dan serangga lantaran tidak memiliki biaya untuk pernikahan keduanya.

Juru kunci Makam Umum Desa Gedeg, Bambang Utomo (52) menemukan korban tak bernyawa sekira pukul 17.30 WIB. Bambang datang ke lokasi untuk menyalakan lampu makam, namun melihat korban dengan posisi tengkurap menghadap ke barat persis di sebelah timur makam istrinya.

Badan korban tengkurap duduk bersila di atas makam mendiang istrinya, Sutiyaningsih. Istri korban meninggal karena Covid-19 pada 20 Juli 2021 lalu. Di sebelah tubuh korban ditemukan barang bukti berupa obat nyamuk merk Hit bentuk cair kemasan plastik dan racun tikus kemasan plastik. 

"Setiap jam 1/5 6 saya menyalahkan lampu tapi kok ada orang ziarah belum juga keluar pada mau magrip. Terus saya dekati, saya ucapkan salam tidak menjawab. Di dekat korban ada Hit 2 dan racun tikus botol kecil, di bawah pas depan tertutup tubuh. Tangannya dingon, tidak ada denyut nadi," Senin (20/6/2022).


Bambang kemudian melapor ke Kepala Dusun (Dusun) Gedeg yang diteruskan ke Polsek Gedeg. Pasca ditinggal sang istri meninggal, korban tinggal bersama tiga anaknya. Yaitu Bima Prayuganing Santoso (18) duduk di bangku kelas 2 SMK, anak kedua baru naik kelas 1 SMP, serta anak ketiga duduk di TK nol besar. 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, petugas Inafis Polresta Mojokerto datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Diduga korban depresi jelang pernikahan 3 Juli belum mempunyai biaya. Hasil visum akibat minum racun dicampur obat serangga merk HIT," jelasnya. 

Jenazah korban dibawa ke RSUD RA Basuni Kecamatan Gedeg untuk dilalukan visum. Namun anak korban meminta untuk tidak dilakukan otopsi dan pihak keluarga menerima dengan adanya kejadian tersebut dengan membuat surat pernyataan tidak diotopsi.

Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya, bungkus cair obat serangga merk HIT dalam keadaan utuh, dua bungkus bekas racun tikus, satu pasang sandal slop, satu kantong ikan hias masih hidup, satu buah gunting, satu bungkus cair obat serangga merk HIT obat nyamuk yang sudah terbuka dan satu buah kantong plastik bekas muntahan.*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda