'Mencari Partner', Cara Pelaku Tawarkan Layanan Threesome di Medsos - Diksi Today

Selasa, 05 Juli 2022

'Mencari Partner', Cara Pelaku Tawarkan Layanan Threesome di Medsos

Seorang mucikari layanan threesome saat digelandang petugas

LN News Today(Mojokerto) - Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto membongkar kasus prostitusi dengan layanan threesome (bermain seks bertiga). IS (32) warga Jombang ini diamankan pada 27 Mei 2022 lalu di salah satu hotel di Kota Mojokerto bersama seorang perempuan, BA (22).

Sebelumnya, pelaku menawarkan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Dalam aksi keduanya tersebut, terjadi kesepakatan dengan pembeli seharga Rp1,8 juta untuk bermain seks secara threesome. Namun pelaku meminta uang muka/panjar sebesar Rp500 ribu.

Sesampainya di salah satu hotel Kota Mojokerto, pelaku menerima lagi uang Rp1,3 juta sebagai penjualan teman perempuannya tersebut. Kemudian mereka bertiga bermain seks secara threesome. Namun aksi pelaku tercium anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. 

"Ada dua orang. Satu perempuan, satu selaku penjualnya. Modusnya pura-pura menjadi suami, dia mengiklankan di sosmed menjual istrinya yang diakuinya dengan layanan threesome," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Selasa (5/7/2022).

Yang pertama kali dilakukan di wilayah Kediri pada awal bulan Maret 2022 lalu. Keduanya tidak memiliki hubungan apa-apa, BA (22) merupakan warga Kediri yang keseharian berprofesi sebagai mucikari. Pelaku mengaku memasang tarif Rp1,8 juta untuk sekali main.


Sementara pelaku, IS (32) mengaku, baru dua kali melakukan praktek threesome. "Pertama awal Maret lalu di Kediri. Rp300 ribu (keuntungan). Si cewek ini mungkin ada fantasi seperti itu (threesome). Mungkin ada penasaran juga (pelaku), awalnya dari ceweknya," ujarnya. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah sprei kasur warna putih, dua buah handuk warna putih, satu buah bill atau nota hotel, satu buah tas merk kickers warna coklat, satu unit Handphone (HP) samsung A31, uang tunai senilai Rp1,3 juta, satu buah kondom merk Sutra sudah terpakai.

Satu buah kondom merk Sutra belum terpakai, satu buah BH warna hitam, satu buah celana dalam warna merah dan satu buah pelumas merk VIGEL. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda