Operasi Tumpas Semeru 2022, 31 Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Polres Mojokerto - Diksi Today

Rabu, 07 September 2022

Operasi Tumpas Semeru 2022, 31 Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Polres Mojokerto

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar merilis hasil ungkap Operasi Tumpas Semeru 2022.

LN News Today(Mojokerto) - Sebanyak 31 pelaku kasus narkoba diamankan Satreskoba Polres Mojokerto dan Polsek jajaran selama Operasi Tumpas Semeru 2022 digelar. Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari yakni mulai tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022. 

Hasil ungkap Operasi Tumpas Semeru 2022, ada sebanyak 26 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 30 orang. Sebanyak 30 pelaku laki-laki dan satu pelaku perempuan. Sasaran Operasi Tumpas Semeru 2022 yakni sabu, inex, ganja, heroin, putaw, psikotropika dan obat keras berbahaya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu seberat 42,29 gram, pil double L sebanyak 11.960 butir, Handphone (HP) sebanyak 26 buah, sepeda motor sebanyak enam unit, timbangan dua unit dan uang tunai sebesar Rp3.440.000.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dari 31 pelaku, ada satu DPO atas nama Haris (23) yang diamankan pada, Selasa (30/9/2022) sekira pukul 00.05 WIB di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku saat hendak diamankan, pelaku melawan petugas dan hendak melarikan diri. 

"Petugas yang melakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,11 gram. Ini merupakan tersangka DPO Satnarkoba Polres Mojokerto dari Polsek Ngoro sejak tahun 2020. Dan barang bukti terbanyak dari pelaku Nurcholis (29)," ungkapnya, Rabu (7/9/2022).

Pelaku diamankan pada, Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti seberat 12,12 gram. Puluhan pelaku tersebut diamankan dari seluruh jajaran polsek Polres Mojokerto. 

"Kecamatan Kutorejo 4 TKP. Kecamatan Puri, Mojosari dan Bangsal 3 TKP. Kecamatan Pungging, Jatirejo dan Sooko 2 TKP. Kecamatan Ngoro, Gondang dan Mojoanyar 1 TKP. Hampir seluruh wilayah di hukum Polres Mojokerto," katanya.

Para pelaku, lanjut Kapolres, dengan usia 19-24 tahun sebanyak 10 pelaku dan usia 25-64 tahun sebanyak 21 pelaku dengan pekerjaan terbanyak adalah swasta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda