Jelang Penetapan UMK Tahun 2023, Apindo Kabupaten Mojokerto Gathering dengan Pengusaha - Diksi Today

Kamis, 03 November 2022

Jelang Penetapan UMK Tahun 2023, Apindo Kabupaten Mojokerto Gathering dengan Pengusaha

Gathering Apindo Kabupaten Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto. 

LN News Today(Mojokerto) - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto menggelar gathering dengan pengusaha. Dalam gathering tersebut, Apindo Kabupaten Mojokerto mengusulkan adanya cluster dalam penetapan UMK tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko usai Gathering Kondusivitas Dunia Usaha Menjelang Penetapan UMK Tahun 2023 di Tengah Krisis Global di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Kamis (3/11/2022). "Cluster yaitu ada perbedaan antara padat modal, padat karya dan UMKM," ungkapnya.

Sehingga UMK untuk padat modal, padat karya dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ada perbedaan, tidak dipukul rata. Bambang memberi contoh seperti industri rumahan. Industri rumahan bisa masuk dalam cluster UMKM sehingga tidak gulung tikar. Selain itu, industri lain juga perlu diangkat sehingga harus ada pembedaan. 

"Padat modal, pencet tombol, hasilnya sekian. Dikurangi tidak pencet tombol. Kalau padat karya, bagaimana? Menggunakan tenaga kerja pada saat konsumen berkurang, harus mengurangi produksi, otomatis mereduksi tenaga kerja. Sama dengan UMKM. Masyarakat menunggu itu. Silahkan diatur pihak pemerintah saja," katanya.

Padat modal, padat karya dan UMKM tidak ada aturan, semua sama dalam penetapan UMK. Padahal tenaga kerja di Indonesia ada di industri rumahan, di industri padat karya hingga mencapai ribuan tenaga kerja dalam satu perusahaan. Namun ada juga hanya 15 pekerja tapi setara dengan 5.000 pekerja, produksinya. 


"Jadi seharusnya ini ada pembedaan. Perbedaan terkait masalah upahnya, kan tidak mungkin akan disamakan. Contoh tiga tahun lalu sebelum Covid-19, itu ada usulan Toko Mojopahit (Kota Mojokerto) mau di-UMK-kan, itu kan berat. Nah itu harus diatur. Pemerintah yang punya kewenangan tapi undang stakeholder terkait, pekerja, universitas," ujarnya. 

Menurutnya, UMK harus sesuai dan taat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2001. Masalah angka bergantung dari hasil Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan keluar tanggal 7 November 2022, apakah bisa naik atau tidak? Pihaknya meminta agar pemerintah baik Provinsi maupun Pusat untuk melindungi industri pasat karya. 

"Karena industri padat karya masih dibutuhkan di Indonesia. Industri padat karya menyerap tenaga kerja cukup besar sehingga dapat mengurangi angka pengangguran baik aktif maupun pasif. Sebanyak 90 persen, industri padat karya merupakan tenaga kerja manusia, tenaga mesin hanya 10 persen," tuturnya.

Sehingga pihaknya berharap dalam penetapan UMK Tahun 2023, ada perbedaan antara padat modal, padat karya dan UMKM. Gathering Kondusivitas Dunia Usaha Menjelang Penetapan UMK Tahun 2023 di Tengah Krisis Global dengan peserta dari pengusaha yang ada di Kabupaten Mojokerto. 

Hadir juga Ketua Dewan Pengupahan, Divisi Advokasi Apindo Jatim, Johnson M Simanjuntak. Sekedar diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen atau naik Rp75 ribu. Dari Rp 4.279.787,17 menjadi Rp4.354.787.*(ham/ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda