Lintasan Baru SIM C Bikin Pemohon Sumringah - Diksi Today

Selasa, 08 Agustus 2023

Lintasan Baru SIM C Bikin Pemohon Sumringah

Salah satu pemohon SIM, saat jalani ujian praktik

Line News Today(Mojokerto) - Korlantas Polri memberlakukan lintasan baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C mulai, Senin (7/8/2023). Beberapa perubahan pun dilakukan, seperti ditiadakannya tes zig-zag dan angka 8. 

Saat ini Korlantas Polri menggunakan lintasan baru ujian praktik SIM C berbentuk huruf S. Perubahan tersebut pun langsung mendapatkan respons positif dari masyarakat atau pemohon SIM C di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Salah satu pemohon SIM C, Stella Putri mengatakan, ia sangat senang dengan adanya lintasan baru berbentuk S tersebut. "Terima kasih Pak Kapolres Mojokerto, dengan adanya uji praktek lintasan baru ini kami bisa lulus dengan sempurna," ungkapnya, Selasa (8/8/2023).

Warga asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini mengaku ujian praktik dengan berbentuk S tersebut sangat mudah dan ia sebagai pemohon baru sangat terbantu. Apabila tidak lulus, lanjut Putri, juga ada pelatihan gratis dan hal tersebut sangat membantu masyarakat pemohon SIM.

Sementara itu, pemohon SIM lainnya, Cindy Agustin (21) mengatakan, jika skema lintasan baru tersebut lebih mudah dibanding sebelumnya dan pemohon diberikan kesempatan untuk menjalani pelatihan jika dalam praktik tersebut dinyatakan gagal. Warga Kecamatan Kutorejo ini, berharap bisa lulus ujian praktik SIM. 

"Bagi kami pemohon SIM, ini lebih mudah. Kalau gagal di sini menyediakan untuk pelatihan gratis. Saya pernah gagal tiga kali yang dulu itu (lintasan lama), mungkin karena baru mencoba sehingga grogi. Iya dengan lintasan baru ini berharap bisa lulus," katanya. 

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Harri Putra Makmur mengatakan, dengan adanya lintasan S yang baru ini, pemohon merasa seneng karena lebih mudah lintasan ujiannya. "Kita sudah membuat lintasan S ini sesuai dengan petunjuk Korlantas Polri," tegasnya.

Namun yang ditekankan dari kepolisian bukan berarti dengan perubahan jalur atau pun trek ini, lanjut Kanit, menghilangkan uji kompetensi dari pengemudi. Yang sebelumnya sempurna nilai 100, dengan perubahan ini masyarakat dinilai baik atau cukup dalam berkendara.*(din). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda