Satlantas Polres Mojokerto Terapkan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalu lintas - Diksi Today

Jumat, 28 Oktober 2022

Satlantas Polres Mojokerto Terapkan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalu lintas

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Bayu Agustyan menunjukkan surat konfirmasi yang akan dikirim ke pelanggar lalu-lintas. 

LN News Today(Mojokerto) - Satlantas Polres Mojokerto menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sebelum diberikan surat tilang, pelanggar diberikan surat konfirmasi untuk memastikan pelanggar telah melakukan pelanggaran lalu-lintas.

Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual. ETLE sudah diterapkan Polres Mojokerto sejak tanggal 10 Oktober 2022 lalu, petugas sudah mengirim 534 surat konfirmasi kepada pelanggar.

Dari 534 surat konfirmasi tersebut, sebanyak 111 sudah mengkonfirmasi terkait pelanggaran lalu-lintas yang dilanggar. Ada dua mobil Incar (integrated node capture attitude record) dalam setiap hari melakukan patroli di wilayah hukum Polres Mojokerto di jam-jam aktif. 

Setiap hari dua unit mobil Incar tersebut melaksanakan kegiatan patroli penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas. Dalam setiap hari, petugas menjaring kurang lebih 100 pelanggar lalu-lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto. Mobil Incar ini merupakan kelanjutan dari penerapan piranti ETLE (electronic traffic law enforcement) mobile.

Mobil Incar ini mampu menangkap pelanggar lalu-lintas baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Mobil berjenis SUV tersebut dilengkapi dengan dua kamera beresolusi tinggi di bagian depan dan belakang. Secara kasat mata, mobil itu tidak terlihat mencolok, seperti mobil patroli biasa yang didalamnya dilengkapi monitor yang bisa menangkap pelanggar lalu-lintas.


"Cupture-nya lebih dari 300 per hari, jadi di sortir petugas mana-mana yang betul-betul melanggar. Kalau konfirmasinya, dari 534 surat konfirmasi yang kita kirim, ada 111 yang sudah konfirmasi bahwa dia melanggar. Biasanya kita jalan dua, manual jalan, yang ETLE jalan," ungkap Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Bayu Agustyan, Jumat (28/10/2022).

Meski diakui jumlah pelanggaran lalu-lintas sebelumnya lebih banyak karena menerapkan penindakan secara manual dan ETLE. Jika surat konfirmasi tersebut sudah dikonfirmasi pelanggar, maka lanjut Kasat, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda. 

"Ketika masyarakat melanggar lalu-lintas, seperti tidak menggunakan helm bagi pengendara kendaraan roda dua dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara kendaraan roda empat, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi untuk masyarakat melaksanakan konfirmasi dengan bukti foto," katanya. 

Pelanggar tinggal scan barcode-nya menggunakan Handphone (HP) masing-masing dan akan muncul untuk pilihan menu konfirmasi. Pelanggar diminta untuk mengisi menu konfirmasi terkait betul tidaknya melakukan pelanggaran lalu-lintas. Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka pelanggar diminta untuk mengisi menu konfirmasi.


"Mulai dari identitas, nomor HP, nomor kendaraan, STNK dan juga melampirkan foto SIM dan juga KTP yang bersangkutan, nanti tinggal diupload di aplikasi. Setelah pelanggar melaksanakan konfirmasi tersebut, petugas di back office akan membuat surat tilangnya. Setelah ini dibuat, otomatis nanti akan terkirim notifikasi SMS ke yang bersangkutan," jelasnya.

Notifikasi SMS yang dikirim petugas ke pelanggar, lanjut Kasat, akan muncul alamat website. Pelanggar tinggal memasukkan nomor dari surat tilang sehingga nantinya pelanggar konfirmasi terkait dengan masalah pembayaran. Jika pelanggar atau masyarakat masih kurang paham bisa datang ke Polres Mojokerto. 

"Bagi masyarakat yang mungkin sedikit kurang paham ataupun mungkin kesulitan, apabila juga jarak memungkinkan. Monggo silakan tetap bisa konfirmasi datang ke kantor Satlantas Polres Mojokerto, nanti akan dijelaskan oleh petugas, bagaimana sistem pembayaran yang harus dilaksanakan," terangnya.*(ham/ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda